Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Impor Minyak, Pertamina dan BLU Bisa Impor Langsung


 Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Impor Minyak, Pertamina dan BLU Bisa Impor Langsung Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait mekanisme impor minyak bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan aturan itu memberikan kewenangan kepada Pertamina maupun BLU untuk melakukan impor minyak secara langsung.

“Untuk mekanismenya, kami sudah memiliki Perpres 26 Tahun 2026. Dalam aturan itu, impor dapat dilakukan langsung oleh BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan juga oleh BLU,” ujar Yuliot saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Yuliot, salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penyesuaian mekanisme impor berdasarkan negara asal minyak mentah yang dibeli Indonesia.

Pemerintah saat ini membuka peluang impor minyak dari berbagai kawasan, mulai dari Timur Tengah, Afrika, Amerika hingga Rusia. Setiap negara pemasok memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi kualitas minyak, waktu pengiriman, lokasi distribusi maupun fluktuasi harga.

Karena itu, pemerintah merasa perlu menghadirkan regulasi yang lebih rinci agar proses impor berjalan aman dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

“BUMN dan BLU keduanya diatur dalam mekanisme ini,” kata Yuliot.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan bahwa pemerintah masih menyiapkan aturan tambahan terkait rencana impor minyak mentah dari Rusia.

Menurut Laode, minyak asal Rusia memerlukan skema khusus karena berkaitan dengan aspek bisnis internasional yang dijalankan Pertamina. Sebagai perusahaan energi milik negara, Pertamina menggunakan skema pendanaan obligasi global atau global bond dalam aktivitas bisnisnya.

Hal itu membuat Pertamina harus berhati-hati agar kebijakan impor tidak bertentangan dengan ketentuan dalam obligasi global yang dimiliki perusahaan.

“Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya. Karena itu, skemanya masih diproses,” ujar Laode dikutip Antara.

Rencana impor minyak dari Rusia sendiri merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama energi antara Indonesia dan Rusia. Pemerintah menargetkan impor minyak mencapai 150 juta barel secara bertahap hingga akhir 2026.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia beberapa waktu lalu sebagai bagian dari penguatan kerja sama strategis di sektor energi.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru