Selasa, 30 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Usaha Kecil dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak


 Pemerintah Pastikan Usaha Kecil dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan wartawan saat berkunjung ke ANTARA Heritage Center Pasar Baru, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Suwanti)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak bagi mereka yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

Penegasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang sempat beredar bahwa pedagang kecil, termasuk pedagang kaki lima, ikut dikenai pajak.

“Tidak benar kalau ada narasi pemerintah memungut pajak dari pedagang supermikro. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak ada pajak sama sekali,” jelas Maman dalam wawancara di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Tarif Pajak UMKM dan Perpanjangan Insentif

Maman menerangkan, pemerintah hanya menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Jika dihitung rata-rata, omzet tersebut setara Rp400 juta per bulan.

“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya membayar pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bukti keberpihakan pemerintah pada UMKM,” ungkapnya dikutip Antara.

Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya berlaku tujuh tahun dan seharusnya berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjangnya hingga 2029 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang diteruskan Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp2 triliun pada 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pajak UMKM Berdasarkan Prinsip Keadilan

Menurut Maman, kebijakan perpajakan bagi UMKM dibuat berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.

“Ini bukan soal memungut pajak, melainkan keberpihakan. Pajak hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet besar,” tegasnya.Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan, melainkan memahami bahwa kebijakan ini justru mendorong pertumbuhan UMKM.

Kriteria UMKM Berdasarkan UU

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan usaha dibagi berdasarkan aset dan omzet tahunan:

  • Usaha mikro: aset maksimal Rp50 juta dan omzet hingga Rp300 juta per tahun.
  • Usaha kecil: aset lebih dari Rp50 juta–Rp500 juta, omzet lebih dari Rp300 juta–Rp2,5 miliar.
  • Usaha menengah: aset lebih dari Rp500 juta–Rp10 miliar, omzet lebih dari Rp2,5 miliar–Rp50 miliar.

Dengan ketentuan ini, pelaku usaha kecil maupun mikro dapat lebih tenang menjalankan bisnisnya tanpa khawatir terbebani pajak, selama omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru