Bensin Campur Etanol Bakal Wajib Mulai 2027, Bahlil: Tahap Awal Campuran 10 Persen


 Bensin Campur Etanol Bakal Wajib Mulai 2027, Bahlil: Tahap Awal Campuran 10 Persen Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) meninjau implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bay/foc.

KARAWANG, ARAHKITA.COM – Pemerintah bersiap melakukan perubahan besar dalam penggunaan bahan bakar di Indonesia. Setelah sukses menjalankan program biodiesel B50, kini giliran bensin yang akan dicampur dengan bioetanol menjadi kebijakan nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mulai menerapkan mandatori bensin campuran bioetanol pada 2027. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

"Arahan Bapak Presiden, etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027," kata Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Tahap Awal Campuran Etanol 10–20 Persen

Menurut Bahlil, penerapan mandatori bioetanol akan dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, pemerintah menargetkan bensin dengan campuran etanol sekitar 10 hingga 20 persen (E10–E20).

Ke depan, kadar campuran tersebut diharapkan terus meningkat, mengikuti keberhasilan program biodiesel yang kini telah mencapai B50.

Untuk menjamin pasokan bahan baku, pemerintah akan memanfaatkan berbagai komoditas pertanian seperti tebu, singkong, dan jagung. Pengembangannya akan melibatkan Danantara, Pertamina, serta sektor swasta.

"Tebu, singkong, kemudian jagung itu akan dikelola bersama-sama baik dengan Danantara, maupun Pertamina dan swasta yang lain," ujar Bahlil dikutip Antara.

Program E5 Sudah Dimulai pada 2026

Sebelum kebijakan E10 diterapkan secara nasional, Kementerian ESDM lebih dahulu menjalankan mandatori E5, yakni bensin dengan campuran etanol lima persen.

Program ini mulai diberlakukan sejak Juli 2026, namun baru diterapkan secara terbatas karena pasokan bioetanol nasional masih dalam tahap pengembangan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan penerapan E5 saat ini hanya berlaku di beberapa wilayah, yakni:

  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • DI Yogyakarta
  • Bali
  • Lampung

Pembatasan wilayah dilakukan agar distribusi bioetanol tetap terjaga selama kapasitas produksi nasional terus ditingkatkan.

Lampung Disiapkan Jadi Pusat Bioetanol Nasional

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah juga mempercepat pembangunan pabrik bioetanol terintegrasi di Provinsi Lampung.

Proyek ini menjadi bagian dari strategi hilirisasi sektor perkebunan sekaligus memperkuat ketahanan energi berbasis sumber daya dalam negeri.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyebut proyek tersebut diharapkan menjadi model pengembangan energi terbarukan berbasis pertanian yang dapat diterapkan di berbagai daerah.

Komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi dan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Provinsi Lampung, PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Lampung dinilai memiliki potensi besar karena didukung ketersediaan bahan baku seperti molases tebu, sorgum, hingga limbah biomassa, yang dapat diolah menjadi bioetanol generasi pertama maupun generasi kedua.

Dengan pengembangan tersebut, pemerintah berharap Indonesia mampu mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi sektor pertanian dan perkebunan.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru