Loading
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBNKita 2025 di Kemenkeu Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Khalied Malvino/Arahkita.com)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kemenkeu memastikan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru, siap dipakai untuk musim SPT Tahunan 2026.
Optimisme ini muncul setelah sistem baru tersebut sukses melewati rangkaian uji coba internal skala besar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto bilang, uji coba terakhir pada 10 Desember 2025 melibatkan 50.000 pegawai Kemenkeu. Hasilnya? Coretax lebih stabil dibanding fase sebelumnya.
“Ada sedikit delay di awal uji coba pertama November, tapi sekarang semua terkendali,” jelas Bimo.
Uji coba fase pertama hanya melibatkan 25.000 pegawai DJP, tapi kini sistem siap menampung 13 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan lapor SPT mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2026.
Untuk Wajib Pajak Badan, periode pelaporan berlangsung sampai 30 April 2026 dengan mekanisme serupa.
Meski siap, DJP masih punya PR besar soal migrasi data dan aktivasi akun. Dari 14,9 juta WP yang wajib lapor, baru sekitar 7,7 juta (51,66%) yang aktif di Coretax.
Dari jumlah itu, hanya 4,8 juta WP (32,38%) yang sudah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembaruan Coretax bukan sekadar upgrade teknologi.
“Ini strategi buat meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak. Tahun depan target penerimaan diharapkan lebih tinggi lagi,” tegas Purbaya.
Dengan Coretax, pelaporan SPT Tahunan diprediksi lebih cepat, transparan, dan minim kendala. Wajib Pajak pun diharapkan lebih mudah mengikuti deadline tanpa drama sistem down.