Purbaya soal Bursa Calon Gubernur BI: Kami Ikuti Arahan Presiden Prabowo


 Purbaya soal Bursa Calon Gubernur BI: Kami Ikuti Arahan Presiden Prabowo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait namanya yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

Saat dimintai tanggapan mengenai peluangnya memimpin bank sentral, Purbaya memilih memberikan jawaban singkat. Menurutnya, seluruh proses penentuan calon Gubernur BI merupakan kewenangan Presiden.

"Kami ikuti perintah Bapak Presiden," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Purbaya mengaku belum mengetahui siapa saja nama yang dipertimbangkan sebagai calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Senin (27/7/2026). Ia juga memastikan hingga saat ini belum menerima arahan khusus dari Presiden Prabowo mengenai kemungkinan pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia.

"Belum, belum ada perintah," katanya.

Presiden Belum Tetapkan Pengganti Perry Warjiyo

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Prasetyo, Presiden baru menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7/2026). Karena itu, pemerintah belum membahas ataupun mengajukan nama calon gubernur definitif.

"Belum. Dalam waktu satu hari ini Presiden langsung mengajukan calon definitif tentu belum. Apalagi Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) dikutip Antara.

Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan demikian, Destry Damayanti akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai pejabat gubernur sementara hingga Presiden mengajukan dan menetapkan Gubernur Bank Indonesia yang definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Gubernur BI akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga stabilitas dan kesinambungan kebijakan moneter tetap terjaga.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru