Ilustrasi belanja daring. (ANTARA/Pexels-Nataliya Vaitkevich)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Konsumen yang berbelanja melalui marketplace perlu lebih cermat memeriksa harga akhir sebelum menyelesaikan transaksi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar penerapan kebijakan pajak e-commerce tidak dijadikan alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan atau membebankan biaya tersembunyi kepada pembeli.
Peringatan ini disampaikan menjelang Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 10.10, ketika berbagai platform belanja online menawarkan diskon dan promosi untuk menarik konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, S.K.M., M.K.M., menegaskan bahwa transparansi harga merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen. Setiap pembeli berhak mengetahui secara jelas berapa biaya yang harus dibayarkan sebelum transaksi diselesaikan.
Menurut Niti, penyesuaian harga yang mungkin dilakukan pelaku usaha perlu disertai informasi yang benar, jelas, dan jujur. Konsumen tidak seharusnya baru mengetahui adanya tambahan biaya ketika sudah berada di tahap akhir pembayaran.
Harga Murah di Awal, Mahal Saat Pembayaran
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian YLKI adalah praktik manipulasi tampilan harga atau dark pattern. Praktik ini dapat membuat produk terlihat lebih murah ketika pertama kali ditampilkan, tetapi total pembayaran meningkat setelah konsumen memasuki halaman pembayaran.
Karena itu, marketplace diminta memastikan sistem teknologi yang digunakan tidak menyesatkan pembeli melalui tampilan harga yang kurang transparan.
Seluruh komponen biaya, mulai dari harga dasar produk, biaya layanan, ongkos kirim hingga pungutan pajak yang relevan, perlu ditampilkan secara jelas sebelum konsumen mengonfirmasi pembayaran.
Kejelasan tersebut juga penting untuk mencegah perbedaan antara harga yang tercantum di etalase dan jumlah akhir yang harus dibayar.
Bagi konsumen, persoalan ini bukan sekadar perbedaan nominal. Informasi harga yang tidak lengkap dapat memengaruhi keputusan pembelian, terutama ketika seseorang membandingkan produk dari beberapa penjual atau tertarik pada promosi dengan potongan harga besar.
Pengembalian Dana Juga Harus Transparan
Selain persoalan harga, YLKI menyoroti mekanisme pengembalian dana ketika transaksi dibatalkan.
Menurut Niti, konsumen perlu mendapatkan penjelasan mengenai komponen pembayaran yang dapat dikembalikan, termasuk perlakuan terhadap pungutan pajak dalam transaksi tersebut.
Informasi ini penting agar pembeli tidak kebingungan ketika menerima pengembalian dana yang nilainya berbeda dari total pembayaran awal.
Marketplace diharapkan menyediakan ketentuan pembatalan dan pengembalian dana yang mudah ditemukan, menggunakan bahasa yang jelas, serta dapat dipahami sebelum konsumen melakukan pembayaran.
Dengan begitu, konsumen memiliki gambaran mengenai hak dan kewajibannya apabila pesanan tidak dapat dilanjutkan.
Pahami Pajak E-Commerce, Jangan Hanya Terpaku pada Promo
Penerapan pajak e-commerce juga perlu dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang.
Ketentuan tersebut mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto sesuai ketentuan, dengan sejumlah pengecualian, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun yang memenuhi persyaratan.
Artinya, kebijakan ini berkaitan dengan mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan pedagang. Karena itu, penerapannya tidak serta-merta berarti setiap konsumen harus membayar tambahan pajak sebesar 0,5 persen pada setiap pembelian.
Meski demikian, konsumen tetap perlu mencermati rincian pembayaran dan meminta penjelasan apabila menemukan biaya tambahan yang tidak diinformasikan secara memadai.
Jangan Mudah Tergiur Diskon Harbolnas 10.10
Menjelang Harbolnas 10.10, YLKI mengimbau masyarakat agar tidak hanya berfokus pada besarnya diskon atau klaim promosi. Konsumen perlu membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, membandingkan harga produk, serta memeriksa total pembayaran sebelum menekan tombol pembelian.
Langkah sederhana ini dapat membantu pembeli menghindari biaya yang tidak terduga dan menilai apakah suatu promosi benar-benar memberikan keuntungan.
Apabila menemukan dugaan praktik yang merugikan atau melanggar hak konsumen, masyarakat juga diimbau untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan yang sesuai.
Transparansi harga dan mekanisme transaksi yang adil menjadi penting agar pertumbuhan belanja digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Di tengah persaingan promosi marketplace, konsumen bukan hanya membutuhkan harga menarik, tetapi juga kepastian mengenai jumlah yang dibayar dan perlindungan atas hak-haknya.