Senin, 05 Oktober 2026

Target Pencapaian Pokok Lelang Rp27 Triliun pada 2019


 Target Pencapaian Pokok Lelang Rp27 Triliun pada 2019 Suasana diskusi media dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuan

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menargetkan pencapaian pokok lelang pada 2019 sebesar Rp27 triliun. Ini seiring perkembangan lelang barang yang makin diminati masyarakat.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lukman Effendi dalam diskusi media di Jakarta, Rabu, mengatakan target tersebut lebih tinggi daripada pencapaian lelang pada 2018 sebesar Rp18,36 triliun.

Ia menjelaskan kenaikan target itu seiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap lelang sebagai salah satu alternatif jual beli dan prosesnya tidak merepotkan karena dapat menggunakan layanan elektronik.

"Kita sudah perbaiki proses bisnis dan hubungan kerja dengan pemohon lelang. Selain itu, permasalahan hukum sebelum lelang juga sudah dilakukan perbaikan dan pembenahan," ujar dia.

Lukman mengatakan pembenahan proses bisnis itu membuat citra terhadap lelang makin membaik karena masyarakat tidak lagi khawatir tentang legalitas produk lelang.

"Perbankan juga sudah melakukan perikatan dan penagihan dengan baik, termasuk komunikasi dengan debitur. Jadi begitu barang dijual, maka tingkat penolakan debitur menjadi lebih dikendalikan," ujarnya.

 

Hingga pertengahan September 2019, realisasi pokok lelang baru mencapai Rp15 triliun dengan penerimaan negara yang masuk dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp147,5 miliar.

Saat ini, DJKN telah menyiapkan portal lelang.go.id yang berisi seluruh informasi mengenai pelaksanaan lelang dan bertujuan memudahkan masyarakat untuk membeli objek lelang.

Untuk mendukung iklim bisnis lelang di Indonesia, DJKN juga telah memberikan berbagai kemudahan dan penyederhanaan perizinan usaha kepada Balai Lelang.

Regulasi kemudahan itu tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang.

DJKN juga telah menerapkan kebijakan zonasi moda disetor dalam perizinan operasional Balai Lelang untuk pemerataan pelayanan lelang, terutama di kawasan timur Indonesia.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru