Selasa, 06 Oktober 2026

Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Dicopot dan 16 Pegawai Disanksi


 Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Dicopot dan 16 Pegawai Disanksi Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kasus temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi terhadap 17 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, 16 pegawai lainnya juga dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat sanksi yang berbeda.

Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

“Iya, kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi saat dikonfirmasi seusai konferensi pers.

Rudi menegaskan, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai sanksi. Namun, sanksi terhadap Wisnu merupakan yang paling berat karena berujung pada pemberhentian dari status ASN.

“Iya, masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” ujar Rudi.

17 Pegawai Dijatuhi Hukuman Disiplin

Menurut Rudi, hasil pemeriksaan internal Kemenimipas menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Lapas Cibinong.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Dari total 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin, satu orang diberhentikan, lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Rudi.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak hanya berujung pada pencopotan pimpinan Lapas Cibinong, tetapi juga berdampak pada sejumlah pegawai lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Berawal dari Temuan Ombudsman

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area sekitar lapas yang terlihat seperti rumah atau hunian dengan fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam lingkungan pemasyarakatan.

Ombudsman menyebut terdapat bangunan yang dilengkapi sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya. Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan di area tersebut.

Temuan itu kemudian disebut sebagai dugaan “kluster mewah” di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyoroti adanya persoalan akses pengawasan ketika tim mereka melakukan pemeriksaan ke area blok hunian warga binaan.

Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal.

Kemenimipas Temukan Penyalahgunaan Wewenang

Hasil pemeriksaan internal Kemenimipas menjadi dasar pemberian hukuman disiplin terhadap 17 pegawai.

Rudi mengatakan tim pemeriksa menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai. Selain itu, terdapat persoalan dalam pengelolaan BMN dan pelaksanaan sejumlah prosedur kerja.

Kemenimipas juga memeriksa pejabat yang menjabat sebelum Wisnu. Mantan Kalapas Cibinong Usman Madjid turut diperiksa dan dikenai sanksi.

Artinya, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pejabat yang sedang menjabat ketika kasus tersebut mencuat, tetapi juga mencakup pejabat sebelumnya.

Bangunan dan Fasilitas Ikut Disorot

Sebelum keputusan sanksi diumumkan, Kemenimipas telah menyampaikan sejumlah temuan terkait bangunan yang menjadi sorotan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan Rudi, bangunan tersebut bukan berasal dari anggaran APBN. Bangunan juga disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara.

Selain itu, bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin pendirian dan berada di area yang berkaitan dengan aliran sungai.

Tim pemeriksa juga mendalami sejumlah fasilitas lain yang ditemukan di area tersebut, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap penggunaan area asimilasi.

Rangkaian temuan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang kemudian berujung pada pemberian sanksi disiplin kepada 17 pegawai.

Sanksi Mengacu pada Aturan Disiplin ASN

Rudi menegaskan, hukuman terhadap para pegawai diberikan berdasarkan ketentuan disiplin ASN.

Salah satu dasar yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemenimipas juga mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Pembagian sanksi dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.

Dengan keputusan tersebut, Kemenimipas menyatakan proses pemberian hukuman disiplin terhadap 17 pegawai terkait kasus Lapas Cibinong telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Lapas Cibinong kini menjadi perhatian bukan hanya karena temuan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah, tetapi juga karena menyangkut pengawasan, tata kelola aset negara, kepatuhan terhadap SOP, dan disiplin aparatur di lingkungan pemasyarakatan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru