2021, Pemkot Bogor Dapatkan Dividen Rp4,4 Miliar dari Bank BJB


 2021, Pemkot Bogor Dapatkan Dividen Rp4,4 Miliar dari Bank BJB Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. (Antaranews)

BANDUNG, ARAHKITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mendapatkan dividen Rp4,4 miliar dari Bank BJB pada tahun 2021 sehingga pada tahun 2022 ini mereka menambah penyertaan modal agar dividen tetap terjaga.

"Dengan porsi saham yang masih dibilang kecil. Pemerintah Kota Bogor masih dapat Rp4 miliar setahun dari Bank BJB. Tahun 2020 kami dapat Rp 4,1 miliar dan tahun 2021 naik menjadi Rp4.4 lebih,” kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandy Dahni dalam keterangan pers Humas Bank BJB, Kamis (17/2/2022).

Porsi saham Pemkot Bogor di Bank BJB hanya 0,48 persen, di antara semua daerah di Jawa Barat, porsi saham itu jadi yang terkecil.

Tapi, dengan kondisi itu, Pemkot Bogor masih dapat limpahan dividen untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Artinya, terjadi peningkatan nilai dividen tujuh persen," kata Evandy.

Itu sebabnya, Pemkot Bogor merasa wajib mempertahankan kepemilikan porsi saham tersebut.

Pemkot Bogor pun mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PT Bank Jabar Banten (Bank BJB) pada akhir tahun 2021 lalu.

Perda itu mengatur Pemkot Bogor akan menggelontorkan dana sebesar Rp7 miliar untuk menjaga prosentase saham.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memaparkan saham itu nilainya fluktuatif dan secara keseluruhan Pemkot Bogor harus mempertahankan kepemilikan saham di Bank BJB.

“Intinya Pemkot Bogor ingin nilai saham bertambah. Karena dividen bagus ke Pemkot Bogor. Keuntungannya dari dividen,” kata Dedie.

Dedie menyebutkan setidaknya ada dua kepentingan Pemkot Bogor dalam penambahan nilai saham di Bank BJB, kecuali untuk menjaga dan meningkatkan pemasukan dari dividen, juga Pemkot Bogor tetap menjaga nilai historis karena Bank BJB lahir sebagai bank daerah Jawa Barat dan Banten.

“Kalau kepemilikan bertahan, dividen yang diterima Pemkot Bogor juga masih tetap dan masuknya melalui APBD. Masuk dalam pemasukan lain-lain,” tuturnya.

Dedie menambahkan sebetulnya Pemkot Bogor ingin tak hanya sekadar mempertahankan nilai saham, melainkan juga menambahnya.

Paling tidak, Kota Bogor bisa memiliki saham senilai satu persen. “Dengan begitu, Kota Bogor punya suara sebagai pemilik,” katanya.

Penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan porsi saham dilakukan Pemkot Bogor karena Bank BJB bakal melakukan aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) I atau right isue pada Maret mendatang.

Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi menyatakan Bank BJB akan melepas saham baru maksimal sebanyak 925 juta lembar saham seri B atau setara 9,40 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Rencana aksi korporasi itu telah disetujui dalam RUPS Tahunan 6 April 2021 lalu.

“Seluruh dana right issue setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka ekspansi kredit perseroan,” katanya.

Dalam kaitan itulah, Pemkot Bogor melakukan aksi penambahan penyertaan modal.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun berterima kasih kepada DPRD yang menyetujui Raperda PMP kepada bank BJB menjadi perda.

Dia menyebutkan PMP ini seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan bank BJB saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar rasio kecukupan modal (CAR) tetap terjaga.

“Pemkot Bogor perlu mempertahankan prosentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah Rp7 miliar," kata dia diberitakan Antara.

"Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan," lanjut Bima Arya.

Bima berharap dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru