RI Gandeng Singapura Perkuat Pasar Karbon, Dukung Ekonomi Hijau dan Aksi Iklim


 RI Gandeng Singapura Perkuat Pasar Karbon, Dukung Ekonomi Hijau dan Aksi Iklim Presiden RI Prabowo Subianto (kedua kanan) dan PM Singapura Lawrence Wong (kedua kiri) menyaksikan MoU yang ditandatangani Menteri LH RI Moh Jumhur Hidayat (kanan) dan Deputi Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Indonesia dan Singapura memperkuat kemitraan strategis di bidang lingkungan hidup melalui kerja sama pengembangan pasar karbon yang berkeadilan dan berintegritas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kedua negara menghadapi perubahan iklim sekaligus mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.

Kesepakatan tersebut tidak hanya membuka peluang pembiayaan iklim yang lebih besar, tetapi juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan hutan, pesisir, dan wilayah yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.

Kerja sama ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional yang semakin berkembang, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Penguatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan dua nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh Jumhur Hidayat, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu, serta Deputi Perdana Menteri merangkap Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong.

Dua kesepakatan tersebut meliputi kerja sama perlindungan lingkungan hidup serta kolaborasi pengembangan kredit karbon berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Paris.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan MoU tersebut menjadi payung bagi berbagai bentuk kerja sama yang lebih konkret pada masa mendatang.

"MoU ini merupakan payung kerja sama yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui berbagai kerja sama yang lebih operasional. Mulai dari perubahan iklim, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara, ekonomi sirkular, hingga pengembangan tata kelola karbon. Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kedua negara sekaligus memperkuat upaya bersama menghadapi tantangan lingkungan global," ujarnya dikutip Antara.

Menurut Jumhur, kerja sama tersebut juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong transformasi menuju ekonomi hijau. Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi penting untuk memperkuat perlindungan ekosistem lintas negara sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola kredit karbon yang kredibel.

Perkuat Kapasitas dan Proyek Percontohan

Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Singapura akan memperluas kolaborasi melalui peningkatan kapasitas aparatur, penelitian bersama, pertukaran tenaga ahli, hingga pengembangan proyek-proyek percontohan yang mendukung ketahanan lingkungan di kawasan Asia Tenggara.

Implementasi kerja sama kredit karbon yang mengacu pada Pasal 6 Persetujuan Paris juga menjadi langkah strategis Indonesia untuk memperkuat posisi dalam arsitektur perdagangan karbon global.

Singapura Soroti Pembiayaan Iklim

Deputi Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama untuk menyalurkan pembiayaan iklim ke berbagai proyek berkualitas tinggi.

"Nota kesepahaman ini menandakan tekad Singapura dan Indonesia untuk bekerja sama menyusun kerangka penyaluran pembiayaan iklim ke dalam proyek-proyek berintegritas tinggi, mulai dari pelestarian hutan dan restorasi ekosistem pesisir, hingga penerapan solusi teknologi bersih yang menekan emisi sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru," katanya.

Menurut Gan, berbagai proyek tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap pengurangan emisi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta masyarakat adat yang selama ini menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.

Aturan Teknis Disiapkan

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, pemerintah Indonesia dan Singapura akan menyusun Perjanjian Pelaksanaan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kerja sama.

Perjanjian itu akan mengatur mekanisme otorisasi, verifikasi, transfer hasil mitigasi internasional atau Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs), hingga penerapan corresponding adjustment. Mekanisme tersebut penting untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda terhadap capaian penurunan emisi gas rumah kaca.

Bagi Indonesia, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat kredibilitas penerapan nilai ekonomi karbon di tingkat internasional. Pemerintah menegaskan bahwa pasar karbon harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keadilan iklim, sehingga seluruh pelaku dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru