Rabu, 31 Desember 2025

Kuasa Hukum Sebut Uang Rp2 Miliar yang Disita dari Rumah Dirut Sritex Merupakan Tabungan Keluarga


 Kuasa Hukum Sebut Uang Rp2 Miliar yang Disita dari Rumah Dirut Sritex Merupakan Tabungan Keluarga Dirut Sritex menunjukan dokumen sitaan saat penggeledahan. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa uang tunai sebesar Rp2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumah kliennya merupakan tabungan pribadi keluarga, tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi.

“Uang yang disita itu adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan. Tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang diselidiki,” ujar pengacara Iwan, Calvin Wijaya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7).

Akan tetapi, lanjut dia, demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita.

“(Iwan Kurniawan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Calvin mengatakan bahwa proses serah terima dan penghitungan uang Rp2 miliar tersebut berjalan kondusif dan kooperatif.

“Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah rumah Iwan Kurniawan pada Senin (30/6) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.

Penyidik menyita pula satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.

Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita sebanyak Rp2 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Meski rumah Iwan Kurniawan digeledah, yang bersangkutan masih berstatus saksi.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru