Loading
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan kepada wartawan saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, menyampaikan harapan sekaligus doanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (9/7/2025), ia berharap hakim bisa menjalankan tugas dengan penuh integritas dalam mengadili perkara kasus korupsi importasi gula yang menyeret namanya.
“Kalau saya saja, yang sudah diberkahi banyak rezeki, tidak mampu setia pada kebenaran dan keadilan, bagaimana mungkin kita bisa berharap siapa pun dapat menegakkan kebenaran dan keadilan?” ujar Tom di hadapan majelis hakim.
Dalam suasana yang penuh emosi, Tom juga menyampaikan doa untuk Indonesia dan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini—dari aparat penegak hukum hingga masyarakat luas. Ia menyebut Indonesia sebagai bangsa terbaik di dunia dan berharap semua pihak diberi kesehatan dan keberkahan dalam menjalankan tugasnya.
Tuduhan Bergeser, Tom Lembong Pertanyakan Konsistensi Jaksa
Dalam kasus yang menjeratnya, Kejaksaan Agung menilai kebijakan Tom saat menjabat Menteri Perdagangan memberi keuntungan besar bagi pelaku industri gula swasta, yang seharusnya dinikmati oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut jaksa, hal tersebut menimbulkan kerugian negara karena BUMN kehilangan potensi pendapatan dari aktivitas impor gula.
Tom menjelaskan bahwa sejak awal tuduhan itu membingungkan banyak pihak. Bahkan, publik sempat ramai mempertanyakan tuduhan tersebut di media sosial. Namun, yang membuatnya lebih heran adalah pergeseran tuduhan yang dilakukan jaksa empat bulan setelah konferensi pers yang digelar pada 29 Oktober 2024.
“Jaksa ‘menggeser gawang’ dengan mengganti seluruh tuduhan lama menjadi tuduhan baru,” tegasnya.
Dalam dakwaan baru tersebut, ada dua poin utama:
1. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI disebut merugi karena membeli gula dari industri swasta dengan harga mahal untuk stabilisasi pasar.
2. Kebijakan impor bahan baku (gula mentah) dianggap merugikan negara karena tarif bea masuknya lebih rendah dibandingkan jika mengimpor gula putih sebagai produk jadi.
Tom menyatakan bahwa tuduhan kedua sangat mengkhawatirkan karena secara tidak langsung menyamakan seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Ancaman 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Pembelaan
Tom Lembong kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tak dibayar. Jaksa menilai kebijakan impornya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Inti dakwaan menyebut bahwa Tom mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga disebut mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula putih karena hanya memiliki izin sebagai industri rafinasi.
Selain itu, Tom juga dituduh tidak melibatkan BUMN dalam stabilisasi harga dan ketersediaan gula nasional, melainkan menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Doa, Integritas, dan Kontroversi Kebijakan
Meski berada dalam tekanan besar dan menghadapi ancaman hukuman berat, Tom Lembong tetap menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang ia ambil adalah untuk mendukung industri nasional, khususnya hilirisasi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan berharap keadilan ditegakkan seterang-terangnya.
“Saya percaya bahwa keadilan tidak bisa dimanipulasi. Ia akan menemukan jalannya sendiri,” tutup Tom dalam pleidoinya dikutip Antara.