Kamis, 07 Agustus 2025

Ridwan Kamil Buka Suara Usai Tes DNA, Ini Penjelasannya!


  Ridwan Kamil Buka Suara Usai Tes DNA, Ini Penjelasannya! Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya angkat bicara setelah menjalani tes DNA di Bareskrim Polri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia layangkan terhadap selebgram Lisa Mariana.

Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil menjelaskan bahwa tes DNA ini merupakan inisiatif pribadinya untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas dan tidak menjadi konsumsi publik berkepanjangan.

“Kami berinisiatif agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Harapannya, semua bisa jelas dan tidak menjadi bahan konsumsi publik yang tidak perlu,” ujar Kang Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Inisiatif Pribadi untuk Tes DNA

Menurutnya, surat permohonan tes DNA telah diajukan sejak lama kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Setelah melalui sejumlah prosedur, tes akhirnya dilakukan hari ini.

“Hari ini saya hadir untuk melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum juga,” jelasnya.

Ridwan Kamil berharap hasil tes DNA ini dapat memberi titik terang atas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai ayah biologis dari anak perempuan berinisial CA, yang diklaim sebagai anak dari Lisa Mariana.

“Mudah-mudahan ini menjadi jawaban dari apa yang selama ini kami perjuangkan,” tambahnya.

Kronologi Laporan Pencemaran Nama Baik

Berdasarkan pantauan media, Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 08.57 WIB dan keluar untuk menemui awak media sekitar pukul 14.18 WIB.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seorang pria yang diduga Ridwan Kamil melalui akun Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim sedang hamil dan mencoba menghubungi pria tersebut berulang kali.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain:

Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35

Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2)

Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A

Upaya Menuntaskan Polemik

Tes DNA yang dilakukan Ridwan Kamil menjadi bagian penting dari upaya menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan ilmiah. Ia berharap hasil tes dapat memberikan kejelasan serta menjadi landasan dalam proses hukum selanjutnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru