Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Jakarta Depok, 3 Tersangka Ditangkap


 Polisi Bongkar Jaringan Sabu Jakarta Depok, 3 Tersangka Ditangkap Sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus narkotika di Jakarta

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Jakarta hingga Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Agus di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti oleh tim Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir. Hasilnya, seorang tersangka berinisial MZ berhasil diamankan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 27 April 2026 malam.

Dari tangan MZ, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam plastik klip, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital.

"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial B yang berperan sebagai bandar," ujar Agus.

Pengembangan hingga Bandar dan Pemasok

Tak berhenti di situ, polisi terus mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap tersangka B di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai hasil transaksi, serta catatan penjualan.

Pengungkapan kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial HP yang diduga sebagai pemasok utama. Ia ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar serta alat pengolahan.

Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih terkait dengan HP. Di lokasi ini, kembali ditemukan tambahan narkotika dan peralatan pendukung.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Secara keseluruhan, polisi menyita:

95 paket kecil sabu

3 paket sedang

1 paket besar

Total berat mencapai 340,98 gram

Bahan baku narkotika berbentuk padat dan cair

Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil kami kembangkan dari beberapa lokasi hingga ke luar wilayah," ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru