Rabu, 31 Desember 2025

KPK Duga Dua Anggota DPR Terima Rp28,38 Miliar dari Dana CSR BI dan OJK


 KPK Duga Dua Anggota DPR Terima Rp28,38 Miliar dari Dana CSR BI dan OJK Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua tersangka sekaligus anggota DPR RI yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) menerima uang sebanyak Rp28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya diduga menerima total dana sebesar Rp28,38 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut diperoleh melalui proposal permohonan bantuan sosial yang diajukan ke BI dan OJK melalui sejumlah yayasan yang mereka kelola.

“Pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan milik HG dan ST menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak menjalankan kegiatan sosial seperti yang tercantum dalam proposal permohonan dana,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 7 Agustus 2025.

 

Lebih lanjut Asep menjelaskan Heri Gunawan mendapatkan Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Adapun sejumlah uang tersebut ditransfer ke empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi HG.

Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, yang kemudian ditransfer ke delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi ST.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru