MK Pertahankan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa 25 Tahun


 MK Pertahankan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa 25 Tahun Arsip Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Senin 2552026 ANT
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dengan putusan tersebut, syarat usia paling rendah 25 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa tetap dinyatakan berlaku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang secara nyata maupun potensial timbul akibat berlakunya ketentuan yang diuji.

"Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I lebih banyak didasarkan pada rencana untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo pada 2026, namun belum memenuhi syarat usia karena saat pendaftaran baru berusia 21 hingga 22 tahun," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Ia menambahkan, dalil yang diajukan pemohon kedua juga hanya didasarkan pada keinginan untuk maju sebagai calon kepala desa, tanpa disertai bukti adanya upaya konkret yang telah dilakukan.

"Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," kata Suhartoyo.

Mahkamah menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara ketentuan yang diuji dengan dugaan kerugian konstitusional yang diklaim para pemohon. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut bahwa kerugian yang disampaikan para pemohon belum memenuhi unsur spesifik, aktual, maupun potensi kerugian yang secara logis dapat dipastikan terjadi sebagaimana disyaratkan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut menguji Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur salah satu syarat pencalonan kepala desa, yakni berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi hak warga negara yang berusia di bawah 25 tahun untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan kepala desa. Namun, Mahkamah berpendapat dalil tersebut belum memiliki dasar kerugian konstitusional yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan putusan ini, ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tetap berlaku dan menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di seluruh Indonesia.


 
Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru