Loading
Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta mengecam keras aksi perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa. Ia menegaskan bahwa perusakan fasilitas publik dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.
"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga:
Kapolda: Tujuh Anggota Brimob Diperiksa dan Ditahan terkait Tewasnya Driver Ojol Affan KurniawanPihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. "Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi.
Dia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.
Merusak fasilitas tersebut, kata dia, sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik(Diskominfotik) DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," kata Budi dikutip Antara.