DPR Serahkan Proses Hukum Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kepada Aparat Penegak Hukum


 DPR Serahkan Proses Hukum Eks Kepala BGN Dadan Hindayana kepada Aparat Penegak Hukum Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Pimpinan DPR RI lainnya saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berkaitan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Menurut Dasco, DPR menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan mencampuri langkah-langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Apa pun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” ujar Dasco kepada wartawan usai Rapat Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dasco mengaku telah menerima informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan di Kantor Badan Gizi Nasional. Namun, ia belum memperoleh informasi lengkap terkait perkembangan penyidikan, termasuk kabar mengenai adanya pihak-pihak yang diamankan dalam proses tersebut.

Di sisi lain, DPR melalui Komisi IX sebelumnya telah menyampaikan sejumlah catatan evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola BGN kepada pemerintah. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor kesehatan dan gizi masyarakat.

Menurut Dasco, pergantian pimpinan di BGN menunjukkan bahwa pemerintah telah memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan DPR selama ini.

“Kami memberikan beberapa catatan yang mengarah pada perbaikan tata kelola di BGN. Mengenai hal-hal lain, itu sudah kami sampaikan langsung kepada pemerintah,” katanya.

Ia berharap berbagai evaluasi yang telah diberikan dapat menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola lembaga serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program strategis di bidang gizi nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional efektif mulai 2 Juni 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.

Pergantian kepemimpinan di BGN menjadi sorotan publik seiring munculnya berbagai evaluasi terhadap tata kelola lembaga tersebut. Pemerintah diharapkan dapat memastikan program-program gizi nasional tetap berjalan optimal di tengah proses transisi kepemimpinan dan penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru