Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Usut Unjuk Rasa dan Kerusuhan di Indonesia


 Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Usut Unjuk Rasa dan Kerusuhan di Indonesia Konferensi pers pembentukan tim independen lembaga nasional hak asasi manusia untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus—September 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Enam lembaga nasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) bersepakat membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta serta sejumlah daerah lain di Indonesia.

Keenam lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan kebenaran peristiwa sekaligus menyusun laporan yang komprehensif.

“Selain mengumpulkan fakta, tim akan mendalami kondisi korban, menilai langkah pemerintah, serta menyusun rekomendasi yang mendorong transparansi, keadilan, dan pemulihan bagi korban,” ujar Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Ruang Lingkup Tugas Tim

Tim independen ini akan memantau berbagai aspek dari unjuk rasa dan kerusuhan, mulai dari jumlah korban jiwa, korban luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, hingga kerusakan fasilitas publik. Tidak menutup kemungkinan, tim juga akan menelusuri aktor di balik kerusuhan, baik dari pihak negara maupun non-negara, termasuk kasus orang hilang.

“Semua bentuk pelanggaran—kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, korban yang meninggal atau terdampak—akan kami identifikasi secara detail,” tambah Anis.

Anis menegaskan bahwa pembentukan tim ini murni inisiatif lembaga HAM, bukan arahan pemerintah. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari investigasi awal yang sudah dilakukan masing-masing lembaga sejak kerusuhan terjadi.

Prinsip Kerja: Objektif dan Partisipatif

Tim pencari fakta independen akan bekerja dengan prinsip objektif, imparsial, dan partisipatif. Informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akan dihimpun untuk memperkuat data. Hasil temuan nantinya akan dianalisis bersama para ahli sebelum disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.

Meski tidak memiliki tenggat waktu tertentu, Anis memastikan tim akan bekerja secara efektif dan efisien hingga laporan rampung.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan bahwa tujuan utama dari tim ini bukan hanya merespons peristiwa terkini, melainkan juga memastikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

“Hasil pemantauan ini diharapkan menjadi dasar agar prinsip HAM benar-benar dijunjung tinggi di Indonesia,” tegasnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru