Istri Nadiem Makarim Kecewa Putusan Hakim Tolak Praperadilan Kasus Chromebook


 Istri Nadiem Makarim Kecewa Putusan Hakim Tolak Praperadilan Kasus Chromebook Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin. (Antaranews/Antara/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Franka Franklin, istri dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan rasa kecewanya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan suaminya.

Permohonan tersebut diajukan terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Franka mengatakan bahwa keluarga sangat sedih dan kecewa dengan putusan hakim, namun tetap menghormati jalannya proses hukum.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franka usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Dalam pernyataannya di hadapan media, Franka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan moral dari keluarga, kerabat, dan masyarakat yang terus menguatkan mereka.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Dengan demikian, status tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tetap dinyatakan sah.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang disebut sudah diarahkan untuk menggunakan produk Google sejak 2020. Padahal, pengadaan secara resmi belum berjalan saat keputusan tersebut diambil. Proyek ini menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan selama masa kepemimpinan Nadiem.

Kejaksaan Agung, dilansir Antara, menetapkan Nadiem sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan menteri yang sebelumnya dikenal dengan berbagai inovasi di bidang pendidikan. Sementara itu, keluarga Nadiem menyatakan akan terus mengikuti proses hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan supremasi hukum.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru