Selasa, 30 Desember 2025

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Sejumlah Aset di Kasus Korupsi Timah


 Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Sejumlah Aset di Kasus Korupsi Timah Artis Sandra Dewi. (AntaranewsAntara Foto/Muhammad Ramdannymaa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan sejumlah asetnya. Gugatan itu sebelumnya diajukan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menyeret suaminya.

Pencabutan gugatan disampaikan melalui kuasa hukum Sandra Dewi sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Hakim Ketua Rios Rahmanto menyebutkan, para pemohon telah mengajukan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh pada putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim kemudian mengabulkan pencabutan tersebut, sehingga sidang permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dinyatakan berakhir. Sejumlah aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan antara lain perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.

Dalam perkara dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung bertindak sebagai pihak termohon. Sandra Dewi berdalih bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui hasil kerja, iklan, hadiah, atau pembelian pribadi, serta menegaskan adanya perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum menikah.

Sementara itu, dilansir Antara, Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis dan menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider sepuluh tahun penjara.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ia juga terbukti menerima Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru