Loading
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA
BANDUNG, ARAHKITA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil langkah ketat terhadap tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) dengan menempatkannya di sel khusus selama proses pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa tersangka Taufik Hidayat akan ditempatkan seorang diri dalam ruang tahanan yang telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat aparat kepolisian.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum penahanan resmi dilakukan. Pemeriksaan lanjutan juga akan terus dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, guna membantu mengungkap kondisi psikologis tersangka secara menyeluruh.
“Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” katanya.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan yang sangat keji dan berada di luar batas kewajaran kemanusiaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara tim forensik, ditemukan adanya kerusakan serius pada tubuh korban akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam jangka waktu lama.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” ungkap Rudi.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabatnya yang berada di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi terhadap korban YTR.