Buntut Dugaan Fee Proyek, KPK Periksa Dinas Kesehatan Lampung Tengah


 Buntut Dugaan Fee Proyek, KPK Periksa Dinas Kesehatan Lampung Tengah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kiri dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Rabu (17/12) terkait kasus yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW).

"Di antaranya yang digeledah hari ini (Rabu, 17/12) di Dinas Kesehatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan, penggeledahan terkait dugaan proyek pengadaan alat kesehatan yang menjadi modus Ardito Wijaya meminta fee proyek kepada vendor.

"Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee (biaya komitmen, red.) proyek kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya," jelas Budi.

KPK akan menelusuri dugaan serupa di dinas lain di Lampung Tengah.

"Penyidik masih akan terus menelusuri ke dinas-dinas lainnya karena memang diduga bupati ini mematok fee proyek sebesar 15-20 persen untuk sejumlah pengadaan barang dan jasa di SKPD-SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kabupaten Lampung Tengah," tambahnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. 

Pada 11 Desember, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ardito Wijaya, anggota DPRD Riki Hendra Saputra (RHS), Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. 

Ardito Wijaya diduga menerima Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank saat kampanye Pilkada 2024.

Editor : Khalied Malvino

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru