Loading
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil penyanyi Aura Kasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi atau diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli Hasan“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa pemanggilan saksi tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik membutuhkan informasi awal atau bukti permulaan yang cukup sebelum meminta keterangan dari pihak tertentu.
“Pemanggilan tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan, baik terkait konstruksi perkara maupun aliran-aliran uang,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar akibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan tersebut.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.