Loading
Aktris dan penyanyi Aura Kasih. ANTARA/Instagram @aurakasih
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi itu menyebut adanya aliran dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada pesohor Aura Kasih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa informasi yang masuk dari masyarakat menjadi bagian penting bagi penyidik dalam memverifikasi kasus tersebut.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Budi menjelaskan, salah satu metode KPK untuk memastikan kebenaran informasi adalah memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dugaan aliran uang itu.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid dapat menyampaikannya langsung kepada KPK agar proses penyidikan lebih lengkap.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa penyidik KPK tidak hanya fokus pada Ridwan Kamil, tetapi juga mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain, termasuk transaksi pembelian aset dan aliran-aliran lainnya yang masih dalam proses penyelidikan.
Dalam progresnya, tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
- Antedja Muliatama (AM), Pengendali Agensi
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus Bank BJB. Dari penggeledahan itu, pihak KPK menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025, seperti yang dikutip dari Antara.