Loading
Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Harapan Bersama Sudirman Said. ANTARA/Oky Lukmansyah/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (23/12/2025).
Kepada awak media di Jakarta, Rabu, Sudirman menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait peran saat menjabat di PT Pertamina (Persero). Ia menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan posisinya sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain pada periode 2008–2009.
“Saya dimintai keterangan sesuai kapasitas saya saat itu di Pertamina,” ujarnya singkat.
Sudirman mengungkapkan, proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Meski demikian, ia tidak membeberkan materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Ia menegaskan kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Sebagai warga negara, saya mendukung penuh upaya penegakan hukum. Mudah-mudahan keterangan yang saya sampaikan dapat membantu memperjelas duduk perkara,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Sudirman Said dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral. Penyidikan kasus ini sendiri mulai berjalan sejak Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus baru dan bukan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Hingga kini, penyidik juga belum dapat memastikan besaran potensi kerugian negara.
“Ini masih tahap awal penyidikan, jadi detailnya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya dikutip Antara.
Terkait isu pelimpahan penanganan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung memastikan kabar tersebut tidak benar. Proses penyidikan tetap dilanjutkan oleh Kejagung dengan memeriksa sejumlah saksi yang relevan.