Selasa, 27 Januari 2026

Kembali Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ungkap Hambatan Berantas Mafia Migas


 Kembali Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ungkap Hambatan Berantas Mafia Migas Mantan Menteri ESDM Sudirman Said berbicara dengan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026), menempatkan Sudirman Said sebagai saksi atas dua peran penting yang pernah ia emban, yakni sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 serta Menteri ESDM pada 2014–2016. Ia mengaku menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.

“Ini adalah kehadiran saya yang kedua kali untuk menjelaskan apa yang saya lakukan, alami, dan saksikan dalam dua tugas negara yang pernah saya jalankan,” ujar Sudirman Said kepada wartawan.

Meski enggan membeberkan detail pemeriksaan, Sudirman menyampaikan bahwa substansi pertanyaan penyidik berkaitan dengan langkah-langkah yang pernah ia tempuh untuk membenahi tata kelola sektor energi, khususnya dalam memerangi praktik mafia migas.

“Dua kali saya diberi amanah untuk beres-beres rantai pasok dan sektor energi. Publik mengenalnya sebagai upaya melawan mafia migas. Namun, dalam dua kesempatan itu pula, saya menghadapi banyak hambatan,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, saat menjabat sebagai SVP ISC Pertamina, pihaknya sempat membentuk unit khusus guna memperbaiki sistem rantai pasok. Namun, inisiatif tersebut tidak bertahan lama akibat pergantian jajaran direksi.

“Unit itu sempat berjalan, tapi setelah terjadi pergantian direksi Pertamina, unit tersebut dilumpuhkan. Ketika unit itu tidak lagi berfungsi, praktik-praktik bermasalah kembali muncul seperti yang kita lihat sekarang,” ungkapnya.

Sementara saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Sudirman mengakui masa tugasnya terlalu singkat untuk menuntaskan pembenahan yang telah dirintis sebelumnya.

“Saya mencoba melanjutkan pekerjaan yang belum selesai di Pertamina. Namun, belum lama menata, saya berhenti menjabat menteri dalam waktu kurang dari dua tahun,” ucapnya.

Menurut Sudirman, tidak tuntasnya reformasi di sektor rantai pasok migas berkontribusi terhadap munculnya dugaan tindak pidana korupsi. Ia berharap keterangan yang diberikan kepada penyidik dapat membantu memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Sebelumnya, Sudirman Said telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada 23 Desember 2025, juga terkait perannya di Pertamina pada 2008–2009.

Diketahui, Kejaksaan Agung mulai menyidik kasus dugaan korupsi Petral sejak Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Meski sempat beredar kabar bahwa penanganan perkara akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung memastikan proses hukum tetap ditangani oleh penyidik internal dengan terus memeriksa para saksi.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru