Selasa, 30 Desember 2025

Polda Jatim Buru Pelaku Kekerasan terhadap Lansia, Dua Orang Jadi Tersangka


 Polda Jatim Buru Pelaku Kekerasan terhadap Lansia, Dua Orang Jadi Tersangka Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya. (ANTARA)

SURABAYA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menerapkan metode scientific crime investigation (SCI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, mengatakan proses hukum dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemeriksaan ahli sebelum penetapan tersangka.

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, dilanjutkan gelar perkara, dan menetapkan dua tersangka berinisial SAK dan MY. Saat ini SAK sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Widi Atmoko di Surabaya, Senin (29/12/2025).

Tersangka SAK ditangkap oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, tersangka MY masih dalam pencarian petugas di lapangan.

Widi menjelaskan, SAK diduga berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Adapun MY bersama beberapa orang lainnya diduga secara langsung melakukan tindakan kekerasan dengan mengangkat dan memaksa korban keluar dari rumahnya.

“Penyidikan masih terus kami dalami. Berdasarkan hasil scientific crime investigation, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik memandang pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan tidak dikaitkan dengan kelompok maupun organisasi tertentu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Setelah pemeriksaan selesai, sesuai ketentuan KUHP, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Widi.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sekelompok orang mengenakan pakaian berwarna merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru