Loading
Tiga senjata tajam jenis celurit disita dari empat remaja yang diduga hendak tawuran di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya pencegahan tawuran remaja kembali dilakukan aparat kepolisian. Empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam diamankan petugas saat patroli dini hari di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Keempat remaja tersebut diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat ketika tim Patroli Perintis Presisi menyisir Jalan Kemayoran Timur sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik rawan gangguan keamanan pada jam-jam kritis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa langkah cepat dilakukan demi mencegah potensi kekerasan sebelum benar-benar terjadi. Menurutnya, tawuran bukan hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga berdampak serius pada masa depan para remaja yang terlibat.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja langsung mendekat ke lokasi. Saat hendak diperiksa, empat orang di antaranya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan empat remaja berinisial MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15). Selain itu, petugas menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit serta satu unit telepon genggam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran dikutip Antara.
Seluruh remaja beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur, mengingat seluruh terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa Patroli Perintis Presisi terus digelar secara konsisten sebagai langkah preventif. Patroli dilakukan secara mobile dan berkelanjutan, terutama di wilayah yang rawan konflik sosial pada malam hingga dini hari.
Secara hukum, para remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak.