KUHP Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana


 KUHP Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana Menteri Hukum Menkum Supratman Andi Agtas. (TsaTsia/VOI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah aturan yang memungkinkan hubungan seks di luar pernikahan dipidana, meski penerapannya bersifat delik aduan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan KUHP baru memerlukan pengawasan publik yang kuat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Ia mengakui, setiap regulasi baru selalu memiliki potensi risiko jika tidak dikawal bersama.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Karena itu, yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua sistem yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Rabu (31/12/2025).

KUHP baru ini disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun. Dokumen setebal 345 halaman tersebut diklaim telah disesuaikan dengan nilai hukum, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia, sekaligus memperkenalkan pendekatan restorative justice dalam sejumlah perkara.

Delik Aduan, Bukan Otomatis Diproses

Dalam ketentuan baru, hubungan seks di luar pernikahan tidak serta-merta diproses hukum. Proses pidana hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan resmi dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak yang merasa dirugikan.

Meski demikian, sejumlah aktivis dan pegiat hak asasi manusia menilai rumusan pasal tersebut masih berpotensi menimbulkan multitafsir dan berdampak pada ranah privat warga negara. Kekhawatiran juga muncul terkait pasal-pasal lain yang dinilai memiliki definisi luas.

Ketentuan Penting Lain dalam KUHP Baru

Selain aturan terkait hubungan di luar nikah, KUHP baru juga memuat sejumlah pasal krusial, antara lain:

  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara.
  • Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dengan ancaman hukuman hingga empat tahun.
  • Pasal penyerangan kehormatan atau martabat, termasuk fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya.

Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum terkait implementasi KUHP baru. Penerapannya juga berjalan beriringan dengan KUHAP terbaru, yang diklaim memiliki mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan berlakunya KUHP ini, pemerintah berharap Indonesia memiliki sistem hukum pidana nasional yang lebih relevan dengan konteks kekinian, sembari menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya di lapangan.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru