Alasan Pemerintah Kembali Atur Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara di KUHP Baru


 Alasan Pemerintah Kembali Atur Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara di KUHP Baru Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah memberikan penjelasan terkait dimasukkannya kembali pasal mengenai penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah dan kementerian/lembaga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut bahwa pengaturan tersebut tidak dibuat secara sembarangan. Salah satu landasan utamanya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama.

“Putusan MK tahun 2006 itu menjadi rujukan penting. Saat itu, pasal penghinaan Presiden dibatalkan karena sifatnya bukan delik aduan, sehingga siapa pun bisa melaporkan,” ujar Eddy—sapaan akrabnya—dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dibedakan dari KUHP Lama, Lebih Terbatas dan Bersifat Delik Aduan

Menurut Eddy, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada ruang lingkup dan mekanisme penegakan hukumnya. Jika sebelumnya pasal penghinaan dapat dikenakan terhadap berbagai pejabat negara dan bisa diproses tanpa aduan langsung, maka dalam KUHP baru pengaturannya dibuat jauh lebih terbatas.

KUHP baru hanya mengatur perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta pimpinan lembaga negara tertentu seperti MPR RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pasal tersebut kini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dihina.

“Yang bisa mengadukan hanyalah pimpinan lembaga yang bersangkutan. Tidak bisa lagi sembarang pihak melaporkan,” tegas Eddy dikutip Antara.

Kritik untuk Kepentingan Umum Tetap Dilindungi

Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Dalam Pasal 218 KUHP baru secara eksplisit disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden.

Hal ini, menurut pemerintah, menjadi penegasan bahwa kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat tetap dijamin, selama dilakukan secara proporsional dan tidak menyerang martabat pribadi.

Sanksi Pidana dalam KUHP Baru

Dalam KUHP yang mulai berlaku per 2 Januari 2026, Pasal 218 mengatur ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana maksimal satu tahun enam bulan, atau hingga tiga tahun apabila menimbulkan kerusuhan.

Seluruh proses hukum atas pasal tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan lembaga yang merasa dirugikan.

Berlaku Mulai Januari 2026

Undang-Undang KUHP ini sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun, yakni pada 2 Januari 2026.

Pemerintah berharap kehadiran KUHP baru dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan jaminan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru