Selasa, 27 Januari 2026

Mahasiswa Undip Tersangka Pembuat Konten Pornografi Deepfake Dilimpahkan ke Kejari Semarang


 Mahasiswa Undip Tersangka Pembuat Konten Pornografi Deepfake Dilimpahkan ke Kejari Semarang Kasi PidumKejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto. (ANTARA)

SEMARANG, ARAHKITA.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembuatan konten pornografi berbasis kecerdasan buatan atau deepfake yang melibatkan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial CRA, Kamis (8/1/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti langsung kami terima dari penyidik. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Semarang,” ujar Sarwanto kepada wartawan seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan dan tuntutan. Setelah rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Jaksa akan mempersiapkan tuntutan sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan negeri,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan CRA sebagai tersangka atas dugaan memproduksi konten pornografi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan. Dalam aksinya, tersangka memanipulasi wajah sejumlah siswi SMA—yang merupakan sekolah lamanya—ke dalam konten bermuatan cabul.

Konten hasil rekayasa tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menyebar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru