Selasa, 20 Januari 2026

Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar


 Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar Wamenaker periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan bersama 10 terdakwa lainnya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus dugaan korupsi terkait layanan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memasuki babak sidang. Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban menyebut praktik pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya.

Mereka yang turut didakwa bersama Noel antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menegaskan bahwa para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang, yang bila ditotal mencapai Rp6,52 miliar.

“Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Daftar Pemohon yang Diduga Menjadi Korban Pemerasan

Dalam uraian dakwaan, jaksa juga membeberkan sejumlah nama pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban pemerasan. Di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Pembagian Keuntungan: Noel Disebut Menerima Rp70 Juta

Jaksa turut memerinci dugaan aliran uang yang dikatakan dinikmati para terdakwa. Dalam dakwaan itu, Noel disebut menerima keuntungan sekitar Rp70 juta.Sementara terdakwa lain diduga menikmati jumlah yang bervariasi. Misalnya, Fahrurozi disebut menerima sekitar Rp270,95 juta. Lalu Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing didakwa menerima sekitar Rp652,24 juta.

Nama lain yang juga disebut mendapatkan keuntungan antara lain Subhan dan Anitasari (masing-masing Rp326,12 juta), Irvian (sekitar Rp978,35 juta), serta Supriadi (sekitar Rp294,06 juta).

Selain yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, jaksa juga menyebut ada pihak lain yang turut diuntungkan, yaitu Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, Fitriana Bani Gunaharti, serta Nila Pratiwi Ichsan dengan nominal yang juga disebutkan dalam dakwaan.

Terancam Pasal pemerasan dalam UU Tipikor

Atas dugaan pemerasan itu, para terdakwa terancam dijerat ketentuan pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.Jaksa juga ungkap dugaan gratifikasi: Rp3,36 miliar dan Ducati

Tidak hanya pemerasan, Noel juga disebut dalam dakwaan menerima gratifikasi. Nilainya tidak kecil, yakni Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Menurut jaksa, dugaan gratifikasi itu diterima Noel dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.Atas dugaan gratifikasi tersebut, Noel juga terancam dikenakan pasal lain, yaitu Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diperbarui melalui perubahan UU 20/2001, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru