Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Video Ceramah Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya


 Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Video Ceramah Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjawab pertanyaan awak media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). (ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi melimpahkan penanganan laporan terkait polemik video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), ke Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menilai bahwa laporan yang masuk memiliki kesamaan lokasi (locus), waktu (tempus), serta objek perkara dengan laporan yang sebelumnya sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyatuan penanganan dilakukan untuk efektivitas proses hukum.

“Kemarin memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu. Kalau dalam satu locus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya,” ujar Wira di Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Bareskrim tetap memberikan pendampingan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami tetap asistensi kok. Kami tetap back up lah Polda Metro,” tambahnya.

Sebelumnya, sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian. Mereka menyoroti unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar di media sosial.

Sejumlah nama yang dilaporkan antara lain pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya, serta politisi Grace Natalie.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menyebut laporan tersebut terkait unggahan video yang dinilai tidak menampilkan pernyataan JK secara utuh.

“Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026,” ujarnya.

Menurut pelapor, potongan video yang beredar menimbulkan persepsi berbeda dari pernyataan asli Jusuf Kalla. Dalam konteks asli, JK disebut membahas aspek pemahaman sosial terkait potensi kesalahpahaman dalam interpretasi ajaran tertentu, bukan membahas ajaran agama secara langsung.

Namun, pemotongan video tersebut dinilai memunculkan kesimpulan yang dianggap dapat memicu keresahan di masyarakat.

Pihak pelapor menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarumat beragama sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru