Rabu, 09 September 2026

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp3,43 Miliar


  Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp3,43 Miliar Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan, Kamis (4/6/2026). 

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Apabila tidak dibayarkan, Noel harus menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta satu unit mobil BAIC yang juga telah disita dan dititipkan, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker sepanjang 2024–2025. Menurut majelis hakim, Noel tidak bertindak sendiri, melainkan bersama 10 terdakwa lain yang menjalani proses hukum dalam persidangan terpisah.

Sepuluh terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah posisi Noel sebagai penyelenggara negara yang dinilai tidak mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," tutur Hakim Ketua menambahkan.

Berdasarkan fakta persidangan, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang terkait dalam KUHP Nasional.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Putusan ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat negara dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap layanan publik, termasuk dalam proses penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru