Kamis, 15 Oktober 2026

Polri Tetapkan 11 ABK Batam Tersangka Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia


 Polri Tetapkan 11 ABK Batam Tersangka Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri. (Antara)

BATAM, ARAHKITA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia. Para tersangka sebelumnya dideportasi otoritas Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia melalui Batam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif di Mapolda Kepulauan Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, status mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (31/1/2026).

Irhamni menjelaskan, para tersangka diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan terkait pengangkutan dan penyelundupan pasir timah secara ilegal. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status penahanan para tersangka.

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman peran masing-masing pelaku,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Kasus ini ditangani oleh tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Kesebelas tersangka diketahui merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kekerabatan.

Mereka dipulangkan ke Indonesia bersama 122 pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya melalui fasilitasi Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Kepulauan Riau pada Kamis (29/1/2026).

Perkara ini bermula saat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) mengamankan kapal yang diawaki 11 ABK tersebut pada Oktober 2025. Kapal itu diketahui memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Di Malaysia, para ABK dijatuhi hukuman pelanggaran keimigrasian dan menjalani penahanan selama tiga bulan di rumah detensi.

Pemulangan para ABK ke Indonesia dilakukan dengan pengawalan ketat penyidik Bareskrim Polri hingga tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Setibanya di Tanah Air, mereka langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik memperkirakan nilai pasir timah yang diangkut mencapai 7,5 ton. Jika digabungkan dengan nilai kapal, total kerugian negara ditaksir mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,3 miliar.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru