Loading
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri). (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku belum diperkenankan memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel menyebut sikap tersebut diambil atas arahan dari sosok yang sangat ia hormati. Karena itu, ia memilih menahan diri dan menunggu perkembangan persidangan.
“Jangan dulu kita komentar soal itu. Biar para elite ini tenang dulu,” ujar Noel saat ditemui sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, Noel sempat menyinggung adanya partai politik yang diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan sertifikasi K3. Ia bahkan menyebut partai tersebut memiliki huruf “K” dalam namanya. Namun kini, Noel menegaskan bahwa pernyataan lebih lanjut akan disesuaikan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Sebetulnya lidah gue sudah mau ngomong hari ini, mau gue kerucutin soal ‘K’ ini. Tapi jangan dulu, katanya,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Aksi tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, hingga Sri Enggarwati.
Jaksa mengungkapkan, aliran dana pemerasan tersebut dinikmati oleh para terdakwa dengan jumlah yang bervariasi. Noel sendiri disebut menerima keuntungan sebesar Rp70 juta, sementara terdakwa lain memperoleh dana hingga ratusan juta rupiah.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker dan pihak swasta selama masa jabatannya sebagai Wamenaker.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional.