Loading
Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker. (Foto- Sumber: Tangkapan layar YouTube KPK)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), bersama 10 orang lainnya yang berasal dari jajaran pejabat Kemenaker maupun pihak swasta.
“Sebelas orang tersebut kini ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Setyo.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanDaftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, tersangka lain yang turut ditetapkan KPK adalah:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)
4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
5. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
6. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
8. Supriadi (SUP) – Koordinator
9. Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Latar Belakang OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wamenaker dan sejumlah pejabat lainnya. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut dan menyebut operasi ini terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita puluhan kendaraan serta melakukan penyegelan di beberapa ruangan, termasuk di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan kerja yang seharusnya dijaga dengan profesional, bukan dijadikan ajang praktik pemerasan dikutip Antara.