Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Jadi Saksi KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Gas Senilai USD 15 Juta


 Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Jadi Saksi KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Gas Senilai USD 15 Juta Menteri BUMN Kabinet Kerja periode 2014-2019 Rini Soemarno berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kehadiran Rini dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas nama RMS, Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019,” ujar Budi kepada wartawan.

Berdasarkan catatan KPK, Rini Soemarno tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.14 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses pengambilan keputusan serta pengawasan kerja sama antara PGN dan IAE.

Selain Rini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari berbagai latar belakang. Mereka antara lain SHB yang pernah menjabat Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022, TA yang merupakan dosen Institut Teknologi Bandung sekaligus mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024, serta WM yang menjabat Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018 hingga Maret 2022.

“Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan dan peran mereka dalam proses kerja sama jual beli gas tersebut,” kata Budi.

Diketahui, SHB adalah Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro yang kini menjabat Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM. Sementara TA merupakan Prof. Tutuka Ariadji, Guru Besar ITB, dan WM adalah Wiko Migantoro yang saat ini menjabat Senior Director Oil, Gas, and Petrochemical di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, PGN dan IAE justru menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas.

Tak lama berselang, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE. Transaksi inilah yang kemudian menjadi sorotan penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua di antaranya adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Disusul pada 21 Oktober 2025, KPK menetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan menahannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru