Loading
Bos Blueray Cargo Menyerahkan Diri ke KPK dalam Kasus Suap Impor Barang KW. (Antaranews/Antara Foto/Muhammad Iqbal/wpa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa John Field, pemilik PT Blueray Cargo, telah menyerahkan diri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait praktik impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Menurut Budi, setelah tiba di Gedung KPK, John Field langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi guna melancarkan impor barang KW.
Enam tersangka itu terdiri atas Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain dari internal Bea Cukai, disarikan dari berbagai sumber, KPK juga menetapkan tiga pihak dari Blueray Cargo sebagai tersangka, yakni John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi, dan Dedy Kurniawan yang menjabat Manajer Operasional.
KPK telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam perkara ini. Sementara itu, John Field sebelumnya belum ditahan karena diduga melarikan diri saat rangkaian operasi tangkap tangan berlangsung. Dengan penyerahan dirinya, seluruh tersangka dalam kasus tersebut kini telah berada dalam proses hukum KPK.