Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Duri Kepa, Pelaku Dibekuk di Parkiran Minimarket


 Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Duri Kepa, Pelaku Dibekuk di Parkiran Minimarket Barang bukti ganja siap edar seberat 18 kilogram yang diamankan dari tangan tersangka AG di Jakarta Barat. (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18,829 kilogram di kawasan Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk.

Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk,” ujar Kompol Tri di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Ditangkap di Parkiran Minimarket

Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya menangkap seorang pria berinisial AG (39) pada Kamis (19/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah minimarket di Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar berisi 10 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 10 kilogram. Barang haram tersebut telah dikemas rapi dan diduga siap untuk diedarkan.

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka membuka fakta baru. AG mengaku masih menyimpan ganja di lokasi berbeda. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara.

Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu karung berisi delapan paket ganja dengan berat sekitar delapan kilogram, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah peralatan pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik kemasan.

“Jadi secara keseluruhan ganja yang diamankan dari tersangka seberat 18 kilogram,” tegas Kompol Tri.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba di wilayah ibu kota.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru