Loading
Tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian (tengah) di Mapolda Aceh di Banda Aceh. (Bidhumas Polda Aceh)
BANDA ACEH, ARAHKITA.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh menangkap seorang pria berinisial DS terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 18 November 2025. Laporan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.
“DS ditangkap berdasarkan laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Joko di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026).
Setelah menerima laporan, Unit 3 Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, keberadaan DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Pada 17 Februari 2026, tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Sehari kemudian, DS berhasil diamankan bersama personel Polres Bengkayang dan dibawa ke kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan awal.
Baca juga:
Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan saat Klarifikasi “Mens Rea” di Polda Metro JayaSelanjutnya, penyidik menggelar perkara secara virtual guna menentukan status hukum terlapor.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Joko.
Setelah resmi berstatus tersangka, DS dibawa ke Banda Aceh pada Kamis (19/2) dan tiba sehari kemudian. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, khususnya dari ancaman provokasi dan ujaran kebencian di ruang digital.
“Kami menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, terutama yang disebarkan melalui media sosial karena berpotensi mengganggu ketertiban dan harmoni masyarakat,” tegas Joko.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik atau perpecahan.