Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/agr.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang digunakan sindikat perjudian daring jaringan internasional untuk menjalankan operasinya di Jakarta. Kelompok tersebut menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan mengatasnamakan perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Sindikat itu diketahui beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Kedok sebagai perusahaan teknologi digunakan agar proses penyewaan gedung berjalan lancar dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pekerja asing yang berada di lokasi direkrut dengan status sebagai karyawan perusahaan teknologi maupun digital marketing.
"Para warga negara asing dipekerjakan di situ dengan kedok sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Saat menyewa tempat, lokasi itu disebut akan digunakan untuk perusahaan teknologi maupun pemasaran digital," ujar Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ratusan WNA Digaji hingga Rp13 Juta per Bulan
Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim menemukan ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai operator jaringan perjudian daring. Mereka menerima gaji sekitar 700 hingga 800 dolar Amerika Serikat setiap bulan, belum termasuk bonus berdasarkan capaian kinerja.
Besarnya upah tersebut diduga menjadi salah satu daya tarik bagi para pekerja yang direkrut untuk menjalankan operasional sindikat perjudian internasional tersebut.
291 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa membedakan kewarganegaraan mereka.Sebanyak 291 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI).
"Komitmen kami, seluruh tersangka akan diproses hingga tahap penuntutan di kejaksaan dan persidangan," tegas Wira dikutip Antara.
Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.