Selasa, 06 Oktober 2026

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, Perkara Roy Suryo Masih Tunggu Praperadilan


 Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, Perkara Roy Suryo Masih Tunggu Praperadilan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026). ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis, 2 Juli 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan sidang pertama akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

"Majelis hakim telah menetapkan sidang perdana untuk Dokter Tifa akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026," ujar Immanuel di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Sementara itu, proses persidangan terhadap Roy Suryo belum dapat dimulai. Pengadilan masih menunggu hasil sidang praperadilan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Immanuel, sesuai ketentuan hukum acara pidana, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan selama proses praperadilan masih berjalan.

Majelis hakim, lanjut dia, akan berkoordinasi terlebih dahulu dan menunggu putusan praperadilan sebelum menetapkan jadwal sidang utama bagi Roy Suryo.

PN Jakarta Timur menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan pada 23 Juni 2026. Setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana, berkas kedua terdakwa dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.

Perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sedangkan perkara Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.

Dengan demikian, perkara Dokter Tifa menjadi yang pertama memasuki tahap persidangan pada awal Juli.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut telah terdaftar secara resmi dan dijadwalkan disidangkan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menentukan jadwal persidangan pokok perkara Roy Suryo.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru