Loading
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri). (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah banding tersebut telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu, (28/2/2026).
Ia menambahkan, alasan pengajuan banding akan dituangkan secara rinci dalam dokumen memori banding.
“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” katanya.
Sidang pembacaan vonis terhadap sembilan terdakwa berlangsung maraton sejak Kamis (26/2) sore hingga Jumat (27/2) dini hari. Persidangan dibagi ke dalam tiga klaster.
Klaster Pertama: Pejabat PT Pertamina Patra Niaga
Pada klaster pertama, hakim menjatuhkan vonis terhadap:
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma
Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Edward Corne
Riva dan Maya masing-masing divonis 9 tahun penjara, sementara Edward dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Klaster Kedua: Pejabat PIS dan KPI
Pada sesi berikutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap:
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi
Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, Agus Purwono
Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025, Sani Dinar Saifudin
Yoki dan Sani divonis 9 tahun penjara, sedangkan Agus menerima hukuman 10 tahun penjara. Seluruhnya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Klaster Ketiga: Pihak Swasta
Sidang terakhir yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB memvonis tiga terdakwa dari pihak swasta:
Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza
Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo
Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati
Kerry dijatuhi hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, Gading dan Dimas masing-masing divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kejagung Tempuh Jalur Hukum Lanjutan
Dengan diajukannya banding, proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 masih akan berlanjut di tingkat yang lebih tinggi. Kejagung memastikan seluruh alasan hukum akan dipaparkan secara komprehensif dalam memori banding yang segera disampaikan.