Loading
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah). Antara
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap putusan sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Langkah hukum ini ditempuh karena jaksa menilai sejumlah poin penting dalam tuntutan belum dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan banding didasari evaluasi mendalam dari tim penuntut umum.
“Ada beberapa poin dalam tuntutan yang belum terakomodir dan belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan,” ujar Anang di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah aspek kerugian perekonomian negara. Selain itu, pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa juga menjadi pertimbangan utama dalam memori banding.
Tak hanya itu, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Banding Diajukan Sehari Setelah Vonis
Kejagung secara resmi mengajukan banding pada Jumat (27/2), atau hanya satu hari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan putusan berlangsung maraton sejak Kamis (26/2) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, sembilan terdakwa dijatuhi hukuman dengan variasi masa pidana.
Rincian Vonis Tiga Klaster Terdakwa
Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara Vice President Trading Produk Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Klaster kedua menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2024 Yoki Firnandi serta dua pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, yakni Agus Purwono dan Sani Dinar Saifudin. Yoki dan Sani divonis 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dijatuhi hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara. Dua terdakwa lain, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 14 tahun penjara.
Khusus Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Fokus Kejagung: Pemulihan Kerugian Negara
Kejagung menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata soal lamanya hukuman, tetapi juga menyangkut optimalisasi pemulihan kerugian negara. Jaksa berharap pengadilan tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali seluruh aspek tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Proses hukum pun masih berlanjut. Publik kini menunggu bagaimana putusan di tingkat banding akan menentukan arah akhir kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha di sektor energi tersebut.