Selasa, 27 Januari 2026

Ahok Pastikan Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah


 Ahok Pastikan Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memastikan akan memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ahok menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pagi.

“Ya, hadir,” kata Ahok singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2026)

Ia menegaskan akan datang sesuai jadwal persidangan yang dimulai pukul 08.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilan resmi. Sebelumnya, Ahok sempat dipanggil untuk bersaksi pada Selasa (20/1), namun berhalangan hadir.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Kasus tersebut menyeret sembilan terdakwa dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait.

Para terdakwa antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Selain itu, turut didakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Dalam dakwaan, kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Rincian kerugian keuangan negara meliputi nilai 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM, serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi sepanjang periode 2021–2023. Sementara kerugian perekonomian negara disebut berasal dari kemahalan harga BBM yang berdampak langsung pada beban ekonomi nasional.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru