Kamis, 27 Agustus 2026

Dua Spesialis Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Johar Baru


 Dua Spesialis Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Johar Baru Ilustrasi - Sejumlah barang bukti yang kasus pencurian di Jakarta. (Polsek Johar Baru)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Jajaran Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Keduanya diketahui merupakan warga asal Lampung dan sudah berulang kali melakukan aksi serupa.

Kapolsek Johar Baru, Saiful Anwardi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AW (26) dan IM (26) ditangkap usai aksinya di kawasan Galur, Johar Baru, pada Senin (2/3) dipergoki warga.

“Kedua pelaku selalu mengincar motor matik,” ujar Saiful dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Beraksi di Dua Wilayah Jakarta

Menurut Saiful, kedua tersangka merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua jenis matik. Mereka kerap beroperasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur dengan pola yang sama.

Saat tertangkap, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian yang sempat diparkirkan di kawasan kuliner Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Polsek Johar Baru,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motor hasil curian itu dijual ke wilayah Lampung dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

Polisi Amankan Kunci T dan Alat Modifikasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Di antaranya satu buah kunci leter T, tiga mata kunci yang telah dimodifikasi, satu magnet pembuka kunci, serta satu pisau kecil lengkap dengan sarungnya.

Saiful menegaskan kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan roda dua,” tegasnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam distribusi motor curian tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru