Loading
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan), dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama sejumlah terdakwa lainnya bersifat final dan tidak dapat digugat melalui upaya hukum lanjutan.
Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas maupun putusan lepas.
“Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Dasar Hukum Putusan Final
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 299 KUHAP yang baru. Dalam aturan tersebut, putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan banding atau kasasi oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya prinsip serupa telah diatur dalam KUHAP lama, namun dalam praktiknya sering muncul perdebatan mengenai klasifikasi putusan bebas.
“Dalam praktik sebelumnya, jaksa membagi putusan bebas menjadi dua kategori, yaitu bebas murni dan bebas tidak murni,” kata Yusril.
Menurutnya, pembagian tersebut kerap menimbulkan ketidakjelasan karena tidak ada kriteria yang tegas mengenai perbedaan kedua istilah tersebut.
“Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Empat Terdakwa Divonis Bebas
Selain Delpedro Marhaen, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut yang juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Mereka adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa serta memerintahkan pemulihan hak-hak mereka.
“Majelis hakim memerintahkan agar hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” demikian bunyi putusan pengadilan.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Delpedro dan rekan-rekannya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap terlibat dalam dugaan penghasutan melalui konten media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaboratif di berbagai platform media sosial pada periode 24–29 Agustus 2025.
Konten tersebut disebut berisi ajakan yang dinilai dapat memicu kebencian terhadap pemerintah serta mendorong pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.
Sejumlah lokasi aksi yang disebut dalam perkara ini antara lain kawasan depan Gedung DPR RI serta Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang dijadikan bagian dari dakwaan berupa poster bertuliskan ajakan bantuan hukum bagi pelajar yang ikut turun ke jalan apabila menghadapi intimidasi atau kriminalisasi.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.