Loading
Terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram. (Antara)
MATARAM, ARAHKITA.COM - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa dalam perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Majelis hakim memutuskan hukuman berbeda bagi masing-masing terdakwa berdasarkan peran mereka dalam kasus tersebut.
Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama divonis 14 tahun penjara, sementara I Gde Aris Chandra Widianto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026) di Pengadilan Negeri Mataram.
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menjelaskan bahwa terdakwa Aris Chandra terbukti melakukan penganiayaan berat serta menghalangi proses hukum dengan menyamarkan barang bukti saat penyidikan.
“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto,” ujar Sandi saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Aris Chandra terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) KUHP terkait tindakan menghalangi proses hukum.
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi sebesar Rp385 juta kepada keluarga Brigadir Nurhadi. Nilai tersebut mengacu pada perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hakim menegaskan, jika restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta milik terdakwa.
“Apabila dalam jangka waktu 30 hari restitusi tidak dibayarkan, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Sandi.
Setelah membacakan putusan untuk Aris Chandra, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Yogi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, Yogi juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp385 juta kepada keluarga korban dengan subsider dua tahun penjara.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan kasus yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat tersebut.